Ahmad Jilul Qur’ani Farid. (Foto: dok. pribadi)
DALAM kehidupan berdemokrasi, masyarakat memiliki hak
penuh untuk berpartisipasi terhadap proses pembuatan kebijakan publik.
Mulai memilih pemimpin hingga mengkritisi kebijakan yang dibuatnya.
Namun kesadaran untuk turut berpartisipasi dalam proses politik ini
masih lemah di kalangan yang tidak berpendidikan. Kalangan yang biasanya
disebut wong cilik yang biasanya terdiri dari petani, buruh,
tukang becak dan berbagai profesi lain ini, untuk memenuhi kebutuhannya
saja susah, apalagi berpartisipasi dalam proses politik. Paling-paling
mereka hanya menjadi obyek dari para elite politik guna mendulang suara
ketika pemilihan umum. Dan ketika pemimpin yang dipilih telah
menjalankan roda pemerintahannya, sering kebijakan publik yang
dirumuskan tidak memihak kepada konstituennya yakni wong cilik
yang telah memilihnya. Maka sudah selayaknya menjadi kewajiban bagi
kalangan intelektual yang berkesempatan memperoleh pendidikan, untuk
membantu wong cilik yang tidak berkesempatan menggunakan haknya
dalam proses perumusan kebijakan publik. Pramoedya Ananta Toer, pernah
mengatakan, “Semua yang terjadi di bawah kolong langit ini adalah urusan
setiap orang yang berpikir.” Dan mungkin yang dimaksud Pramoedya adalah
kalangan intelektual, mereka yang berpikir dan hidup dalam
gagasan-gagasan. Selain itu Noam Chomsky dalam The Responsibility of Intellectuals mengatakan,
seorang intelektual dengan status istimewanya berkewajiban memajukan
kebebasan, keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian.
Kalangan Intelektual yang termasuk di dalamnya mahasiswa, oleh Edward Said dikatakan sebagai pencipta sebuah bahasa kebenaran kepada penguasa, menjalankan kebenaran itu dan senantiasa bersifat oposisi terhadap penguasa dan tidak akomodatif. Sudah tercatat dalam sejarah, bahwa kaum intelektual adalah mereka yang ada di garda terdepan dalam membela rakyat. Pemimpin-pemimpin awal di era kemerdekaan adalah kaum intelektual, pendobrak ketika penguasa mulai tidak berpihak pada rakyat adalah kaum intelektual. Karena kaum intelektual adalah mereka yang hidup dalam gagasan-gagasan, dan pengabdian kepada rakyat adalah pengamalannya. Terkhusus mahasiswa, kiprahnya pun tak diragukan lagi, ketika demokrasi terpimpin sudah mulai tak berpihak pada rakyat, pada 1966 orde lama berhasil digulingkan. Dan pada 1998 ketika orde baru pun sudah tak memihak pada rakyat, mahasiswa kembali mendobrak dan menjadi pelopor dalam penggulingannya, hingga lahirlah reformasi.
Hari ini, pascareformasi, ketika keran demokrasi telah terbuka dan setiap orang berkesempatan untuk turut serta dalam proses politik di antaranya melakukan kontrol terhadap kebijakan publik, peran apa yang dapat dilakukan kaum intelektual ini? Salah satu di antaranya adalah advokasi. Menurut Mansour Faqih, advokasi adalah usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap. Advokasi, adalah salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka mengabdikan dirinya kepada rakyat. Ketika rakyat mengalami penderitaan, maka peran advokasi terhadapnya adalah salah satu upaya konkret yang bisa dilakukan, terutama oleh mahasiswa, dengan intelektualitas dan tanggunjawab intelektualnya. Dengan advokasi, seorang mahasiswa bisa membantu rakyat kecil yang sering tidak diuntungkan dari perumusan kebijakan oleh pemerintah.
Selain bersifat vertikal yakni dari bawah ke atas, advokasi kebijakan terhadap pemerintah kepada rakyat yang membutuhkan pun harus diimbangi dengan usaha horizontal berupa pencerdasan secara langsung di kalangan bawah. Ibarat memancing, advokasi kebijakan secara vertikal ibarat memberi “ikan segar” bagi rakyat, tentu saja jika rakyat bisa diuntungkan dengan advokasi tersebut dengan berubahnya kebijakan.
Namun pertolongan sejati bukan hanya sekedar memberi “ikan segar”, tetapi juga bagaimana memberikan kail, kemudian membimbingnya untuk menggunakannya, sehingga suatu saat ia bisa mandiri dan mencari “ikan segar” sendiri. Artinya, advokasi kebijakan secara vertikal saja tidak cukup, sebab faktanya mahasiswa tak mungkin selalu bisa setiap saat melakukan advokasi di tengah tarik-ulur kebijakan pemerintah yang dinamis. Oleh karena itu upaya horizontal berupa pencerdasan ini harus dilakukan pula, untuk menguatkan rakyat, untuk mengentaskan rakyat dari kebodohan, agar rakyat tak dibodohi sehingga tak diuntungkan dalam perumusan kebijakan, agar rakyat mampu berdiri di atas kaki sendiri.
Lebih jauh, tokoh revolusi Islam Ali Syariati menegaskan intelektual harus memainkan peran strategis mencerahkan lapisan masyarakat yang tertinggal. Ali Syariati mengungkap tugas intelektual adalah sebagai Rausyan Fikr, mencerahkan lapisan masyarakat yang terpinggirkan. Sehingga upaya advokasi kebijakan secara vertikal dan pencerdasan secara horizontal merupakan usaha pengentasan rakyat dari penindasan, kondisi terpinggirkan, pembodohan dan kebodohan secara berkelanjutan. Dan pada akhirnya bukanlah tidak mungkin kondisi yang diidealkan dalam konsep Civil Society atau Masyarakat Sipil bisa tercapai. Sebagaimana kata Fahri Hamzah, masyarakat sipil berperan kritis sebagai kontrol terhadap domain politik negara dan juga kontrol terhadap domain ekonomi. Dengan begitu, perlindungan terhadap rakyat baik individu maupun kelompok oleh kesewenang-wenangan dan dapat tercapai.
Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Ketua Departemen Kebijakan Publik KAMMI Airlangga
(//rfa)
Kalangan Intelektual yang termasuk di dalamnya mahasiswa, oleh Edward Said dikatakan sebagai pencipta sebuah bahasa kebenaran kepada penguasa, menjalankan kebenaran itu dan senantiasa bersifat oposisi terhadap penguasa dan tidak akomodatif. Sudah tercatat dalam sejarah, bahwa kaum intelektual adalah mereka yang ada di garda terdepan dalam membela rakyat. Pemimpin-pemimpin awal di era kemerdekaan adalah kaum intelektual, pendobrak ketika penguasa mulai tidak berpihak pada rakyat adalah kaum intelektual. Karena kaum intelektual adalah mereka yang hidup dalam gagasan-gagasan, dan pengabdian kepada rakyat adalah pengamalannya. Terkhusus mahasiswa, kiprahnya pun tak diragukan lagi, ketika demokrasi terpimpin sudah mulai tak berpihak pada rakyat, pada 1966 orde lama berhasil digulingkan. Dan pada 1998 ketika orde baru pun sudah tak memihak pada rakyat, mahasiswa kembali mendobrak dan menjadi pelopor dalam penggulingannya, hingga lahirlah reformasi.
Hari ini, pascareformasi, ketika keran demokrasi telah terbuka dan setiap orang berkesempatan untuk turut serta dalam proses politik di antaranya melakukan kontrol terhadap kebijakan publik, peran apa yang dapat dilakukan kaum intelektual ini? Salah satu di antaranya adalah advokasi. Menurut Mansour Faqih, advokasi adalah usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap. Advokasi, adalah salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka mengabdikan dirinya kepada rakyat. Ketika rakyat mengalami penderitaan, maka peran advokasi terhadapnya adalah salah satu upaya konkret yang bisa dilakukan, terutama oleh mahasiswa, dengan intelektualitas dan tanggunjawab intelektualnya. Dengan advokasi, seorang mahasiswa bisa membantu rakyat kecil yang sering tidak diuntungkan dari perumusan kebijakan oleh pemerintah.
Selain bersifat vertikal yakni dari bawah ke atas, advokasi kebijakan terhadap pemerintah kepada rakyat yang membutuhkan pun harus diimbangi dengan usaha horizontal berupa pencerdasan secara langsung di kalangan bawah. Ibarat memancing, advokasi kebijakan secara vertikal ibarat memberi “ikan segar” bagi rakyat, tentu saja jika rakyat bisa diuntungkan dengan advokasi tersebut dengan berubahnya kebijakan.
Namun pertolongan sejati bukan hanya sekedar memberi “ikan segar”, tetapi juga bagaimana memberikan kail, kemudian membimbingnya untuk menggunakannya, sehingga suatu saat ia bisa mandiri dan mencari “ikan segar” sendiri. Artinya, advokasi kebijakan secara vertikal saja tidak cukup, sebab faktanya mahasiswa tak mungkin selalu bisa setiap saat melakukan advokasi di tengah tarik-ulur kebijakan pemerintah yang dinamis. Oleh karena itu upaya horizontal berupa pencerdasan ini harus dilakukan pula, untuk menguatkan rakyat, untuk mengentaskan rakyat dari kebodohan, agar rakyat tak dibodohi sehingga tak diuntungkan dalam perumusan kebijakan, agar rakyat mampu berdiri di atas kaki sendiri.
Lebih jauh, tokoh revolusi Islam Ali Syariati menegaskan intelektual harus memainkan peran strategis mencerahkan lapisan masyarakat yang tertinggal. Ali Syariati mengungkap tugas intelektual adalah sebagai Rausyan Fikr, mencerahkan lapisan masyarakat yang terpinggirkan. Sehingga upaya advokasi kebijakan secara vertikal dan pencerdasan secara horizontal merupakan usaha pengentasan rakyat dari penindasan, kondisi terpinggirkan, pembodohan dan kebodohan secara berkelanjutan. Dan pada akhirnya bukanlah tidak mungkin kondisi yang diidealkan dalam konsep Civil Society atau Masyarakat Sipil bisa tercapai. Sebagaimana kata Fahri Hamzah, masyarakat sipil berperan kritis sebagai kontrol terhadap domain politik negara dan juga kontrol terhadap domain ekonomi. Dengan begitu, perlindungan terhadap rakyat baik individu maupun kelompok oleh kesewenang-wenangan dan dapat tercapai.
Ahmad Jilul Qur’ani Farid
Ketua Departemen Kebijakan Publik KAMMI Airlangga
(//rfa)
0 komentar:
Posting Komentar